PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
DAN IDEOLOGI BANGSA


Hasil gambar untuk sadhar

        




Disusun Oleh :

1. Erlyta Agustine Noviyanti           (162214075)
2. Dhimas Aufaa Jati Prasetya       (182214207)
3. Hyashinta Titin                            (171134147)
4. Astrid Maria Magdalena Purba (171134183)






UNIVERSITAS SANATA DHARMA
YOGYAKARTA
2019





            Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa” ini dengan baik. Penulisan ini bertujuan untuk memenuhi tugas kuliah yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pendidikan Pancasila ibu Dra Theresia Sumini, M.Pd.
Makalah ini ditulis dari buku-buku yang berkaitan dengan Pancasila, serta informasi dari media massa yang berhubungan dengan Pancasila. Tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah atas bimbingan yang diberikan kepada kami, dan juga rekan-rekan yang telah bekerja keras sehingga dapat diselesaikannya makalah ini dengan baik.
Penulis harap makalah ini dapat memberi manfaat kepada kita semua dan menambah wawasan kita tentang apa itu pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Sehingga dapat menumbuhkan rasa nasionalisme yang tinggi untuk kita. Dan juga untuk menambah kecintaan kita terhadap bangsa Indonesia. Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, mmka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan kami menuju ke arah yang lebih baik.

Yogyakarta, April 2019




     Penulis



















Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu Pancasila yang memiliki  sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.Tidak terkecuali negara Indonesia. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah.
Pancasila sebagai ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara. Pengetahuan ideologi mempunyai arti tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama masyarakat dan negara yang dianggap baik. Ciri-ciri ideologi Pancasila merupakan atau tentang ideologi yang membedakan dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia, suku bangsa, dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis terhadap para petinggi negara yang menyimpang dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai alat pemersatu sudah sepertinya mengandung persatuan, kesatuan di dalam diri pribadinya sendiri serta pula mempunyai dasar yang mengandung persatuan, kesatuan Indonesia kokoh dan kekal juga (Notonagoro;13).




1.      Mengapa Pancasila dijadikan sebagai objek studi?
2.      Mengapa Pancasila dijadikan sebagai landasan berpikir?
3.      Mengapa Pancasila dijadikan sebagai dasar negara?
4.      Mengapa Pancasila dijadikan sebagai identitas bangsa Indonesia?
5.      Apakah perbandingan Pancasila dengan Liberalisme dan Komunisme?




1.      Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai objek studi
2.      Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai landasan berpikir
3.      Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai dasar negara
4.      Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai identitas bangsa Indonesia
5.      Untuk mengetahui perbandingan Pancasila dengan Liberalisme dan Komunisme




A.    Pancasila sebagai Dasar Negara

Alasan Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasia sebagai dasar falsafah negara atau filodophische grondslag bagi negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. Hasil-hasil sidang selanjutnya dibahas oleh panitia kecil atau panitia sembilandan menghasilkan rumusan rancangan mukadima hukum dasar. Pada tanggal 22 Juni 1945, yang selanjutnya oleh Moh.Yamin disarankan diberi nama Jakarta Charter, atau piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat Pancasila pada alinea ke-empat, Piagam Jakarta, selanjutnya disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia menjadi pembukaan UUD, dengan mengalami beberapa perubahan yang bersamaan dengan Pancasila disahkan menjadi dasar negara.
Sejak saat itu Pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut :
·         Sumber dari segala hukum di Indonesia
·         Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
·         Menciptakan cita-cita hukum dasar negara
·         Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan
·         Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur

Pancasila sebagai dasar negara maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang terkait dengan hal-hal pokok kenegaraan di samping penyelenggara negara, semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan Pancasila di antaranya masalah politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pendidikan, dan lain-lain, termasuk juga hubungan antara rakyat, kekuasaan, serta penguasa. Juga segenap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia harus sejiwa dan dijiwai oleh Pancasila, sedangkan isi maupun materinya tidak boleh menyimpang dari hakikat Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara secara yuridis tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pada paragraf IV yang berbunyi “Kemudian daripada itu, untuk membentuk ...., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang dimaksud dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada....” adalah bepengertian sebagai “dasar negara”.
Dapat diambil kesimpulan bahwa dengan Pancasila sebagai dasar negara, pedoman, maupun landasan bernegara Republik Indonesia akan memudahkan dalam memberikan jaminan atas stabilitas dan kelestarian jalannnya pemerintah negara RI. Juga memberikan jaminan akan kestabilan serta tegaknya tatanan hukum sehingga dapat mengawasi dan mendeteksi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk segenap program-program yangtelah digariskan dalam pencapaian sasaran.
Ke semua hal tersebut, akhirnya akan mendukung pengembalian kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap terlaksananya pemerintah yang baik dan stabil serta tegaknya tatanan hukum dalam negara RI. Akhirnya, Pancasila sebagai dasar negara juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilanserta tercapainya suatu cita-cita/ tujuan nasional yang juga merupakan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan negara-negara di dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem- sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat. Misalnya, Notonagoro menganalisis nilai-nilai pancasila berdasarkan pendekatan subtansialistik filsafat Aristoteles sebagaimana yang terdapat dalam karyanya yang berjudul Pancasila Ilmiah Populer. Adapun Drijarkara menyoroti nilai-nilai pancasila dari pendekataneksistensialisme religious sebagaimana yang diungkapkannya dalam tulisan yang berjudul Pancasila dan Religi. Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yangberkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuaidengan nilai-nilai pancasila. Selain itu, nilai- nilai pancasila tidak hanyadipakai dasar bagi pembuatan peraturan perundang- undangan, tetapi juga nilai-nilai Pancasila harus mampu menjadi orientasi pelaksanaansistem politik dan dasar bagi pembangunan nasional.
Misalnya, Sastrapratedja (2001: 2) mengatakan bahwa pancasila adalah dasar politik, yaitu prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Adapun Soerjanto (1991:57-58) mengatakan bahwa fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya.

C.    Pancasila sebagai Landasan Berpikir
Pancasila sebagai genetivus-subjektif adalah Pancasila dipergunakan untuk mengkritis berbagai aliran  filsafat yang berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai Pancasila tidak sesuai dengan nilai Pancasila. Selain itu, nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipakai dasar bagi pembuatan peraturan perundang-undangan, tetapi juga juga nilai-nilai Pancasila harus mampu menjadi orientasi pelaksanaan sistem politik dan dasar bagi pembangunan nasional. Misalnya, sastrapratedja (2001:2 ) mengatakan bahwa Pancasila adalah dasar politik, yaitu prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Adapun soerjanto (1991 :57-58) mengatakan bahwa fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan mengharuskan bangsa indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya.
Filsafat selalu melandasi diri pada tiga landasan pemikiran, yaitu; landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis.
1.      Landasan ontologis sebuah pemikiran filsafat, selalu diandaikan berasal dari kenyataan tertentu yang bersifat ada atau yang sejauh bisa diadakan oleh kegiatan manusia. Lebih spesifiknya, bila sebuah pemikiran tidak memiliki keberadaan atau tidak mungkin pula untuk diadakan maka pikiran itu hanya berupa hayalan, dorongan perasaan subyektif atau kesesatan berpikir yang dapat ditolak atau disangkal kebenarannya. Contohnya bila secara ilmu hukum, kita berpikir tentang kebenaran atau keadilan maka dapat ditunjukkan bahwa kebenaran atau keadilan itu ada atau bisa diadakan dalam hidup manusia sehingga bisa dibuktikan atau ditolak (disangkal) kebenarannya.
2.      Landasan epistemologis, bagi filsafat, setiap realitas apa pun, baik yang berupa realitas fisik, pikiran, ide, teks, pandangan hidup, budaya, ideologi, ajaran, keyakinan keagamaan, dan sebaginya sebagaimana pada landasan ontologis di atas, selalu memiliki struktur kenyataan yang mengandung ide, peta pemikiran (peta kognitif), struktur tata nilai, dan pemahaman. Contoh epistemologi sederhana dalam kehidupan sehari-hari ialah tentang bagaimana kita mendapatkan ilmu pengetahuan. Misalkan contoh tentang kursi. Pertanyaannya ialah bagaimana cara kita mengetahui bahwa itu adalah kursi. Dengan apa kita mengetahui kalah apa yang kita tangkap adalah benar-benar kursi.       
Pada mula kita menangkap keberadaan dan pengetahuan tentang kursi melalui pancaindra, kemudian dianalisa oleh akal. Akal mengklasifikasikannya sehingga menjadi sebuah ilmu pengetahuan tentang kursi. Itulah praktek sederhana atau contoh epistemologi dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Landasan Aksiologi, setiap pemikiran filsafat dengan segala turunannya, baik dalam bentuk pengetahuan atau ilmu, harus berlandas pada nilai-nilai kepantasan dan kewajaran. Contohnya tindakan moral yang melahirkan etika.
Setiap bangsa di dunia ini pasti memiliki identitas yang sesuai dengan latar belakang budaya masing-masing. Budaya dapat membentuk identitas suatu bangsa melalui proses inkulturasi dan akulturasi. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari proses inkulturasi dan akulturasi tersebut. Kebudayaan bangsa Indonesia merupakan hasil inkulturasi, yaitu proses perpaduan berbagai elemen budaya dalam kehidupan masyarakat sehingga menjadikan masyarakat berkembang secara dinamis. Kebudayaan bangsa Indonesia juga merupakan hasil akulturasi sebagaimana yang ditengarai Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan Modernitas. Haviland menegaskan bahwa akulturasi adalah perubahan besar yang terjadi sebagai akibat dari kontak antarkebudayaan yang berlangsung lama. Hal-hal yang terjadi dalam akulturasi meliputi: 1) Substitusi; penggantian unsur atau kompleks yang ada oleh yang lain yang mengambil alih fungsinya dengan perubahan struktural yang minimal; 2) Sinkretisme; percampuran unsur-unsur lama untuk membentuk sistem baru; 3) Adisi; tambahan unsur atau kompleks-kompleks baru; 4) Orijinasi; tumbuhnya unsur-unsur baru untuk memenuhi kebutuhan situasi yang berubah; 5) Rejeksi; perubahan yang berlangsung cepat dapat membuat sejumlah besar orang tidak dapat menerimanya sehingga menyebabkan penolakan total atau timbulnya pemberontakan atau gerakan kebangkitan (Haviland, 1985: 263). Pemaparan tentang Pancasila sebagai identitas bangsa atau juga disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai literatur. As’ad Ali dalam buku Negara Pancasila; Jalan Kemashlahatan Berbangsa mengatakan bahwa Pancasila sebagai identitas kultural dapat ditelusuri dari kehidupan agama yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Karena tradisi dan kultur bangsa Indonesia dapat diitelusuri melalui peran agama-agama besar, seperti: peradaban Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen. Agama-agama tersebut menyumbang dan menyempurnakan konstruksi nilai, norma, tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya, konstruksi tradisi dan kultur masyarakat Melayu, Minangkabau, dan Aceh tidak bisa dilepaskan dari peran peradaban Islam. Sementara konstruksi budaya Toraja dan Papua tidak terlepas dari peradaban Kristen. Demikian pula halnya dengan konstruksi budaya masyarakat Bali yang sepenuhnya dibentuk oleh peradaban Hindu (Ali, 2010: 75).





E.     Pancasila dengan Liberalisme dan Komunisme

Periode 1950-1959 disebut periode pemerintahan demokrasi liberal. Sistem parlementer dengan banyak partai politik memberi nuansa baru sebagaimana terjadi di dunia Barat. Ketidakpuasan dan gerakan kedaerahan cukup kuat pada periode ini, seperti PRRI dan Permesta pada tahun 1957 (Bourchier dalam Dodo dan Endah (ed), 2010: 40). Keadaan tersebut mengakibatkan perubahan yang begitu signifikan dalam kehidupan bernegara.
Pada 1950-1960 partai-partai Islam sebagai hasil pemilihan umum 1955 muncul sebagai kekuatan Islam, yaitu Masyumi, NU dan PSII, yang sebenarnya merupakan kekuatan Islam di Parlemen tetapi tidak dimanfaatkan dalam bentuk koalisi. Meski PKI menduduki empat besar dalam Pemilu 1955, tetapi secara ideologis belum merapat pada pemerintah. Mengenai Pancasila itu dalam posisi yang tidak ada perubahan, artinya Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia meski dengan konstitusi 1950 (Feith dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 40).
Indonesia tidak menerima liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut memandang manusia sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial (Alfian dalam Oesman dan Alfian, 1990: 201). Negara demokrasi model Barat lazimnya bersifat sekuler, dan hal ini tidak dikehendaki oleh segenap elemen bangsa Indonesia (Kaelan, 2012: 254). Hal tersebut diperkuat dengan pendapat Kaelan yang menyebutkan bahwa negara liberal memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal diberikan kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama. Berdasarkan pandangan tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dan agama atau bersifat sekuler (Kaelan, 2000: 231). Berbeda dengan Pancasila, dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa telah memberikan sifat yang khas kepada negara Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisah-misahkan agama dengan negara (Kaelan, 2000: 220).
Tentang rahasia negara-negara liberal, Soerjono Poespowardojo mengatakan bahwa kekuatan liberalisme terletak dalam menampilkan individu yang memiliki martabat transenden dan bermodalkan kebendaan pribadi. Sedangkan kelemahannya terletak dalam pengingkaran terhadap dimensi sosialnya sehingga tersingkir tanggung jawab pribadi terhadap kepentingan umum (Soeprapto dalam Nurdin, 2002: 40-41). Karena alasan-alasan seperti itulah antara lain kenapa Indonesia tidak cocok menggunakan ideologi liberalisme.
Dalam periode 1945-1950 kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sudah kuat. Namun, ada berbagai faktor internal dan eksternal yang memberi  nuansa tersendiri terhadap kedudukan Pancasila. Faktor eksternal mendorong bangsa Indonesia untuk menfokuskan diri terhadap agresi asing apakah pihak Sekutu atau NICA yang merasa masih memiliki Indonesia sebagai jajahannya. Di pihak lain, terjadi pergumulan yang secara internal sudah merongrong Pancasila sebagai dasar negara, untuk diarahkan ke ideologi tertentu, yaitu gerakan DI/TII yang akan mengubah Republik Indonesia menjadi negara Islam dan Pemberontakan PKI yang ingin mengubah RI menjadi negara komunis (Marwati Djoned Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, 1982/83 kemudian dikutip oleh Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 39).
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, berarti kembali ke Pancasila. Pada suatu kesempatan, Dr. Johanes Leimena pernah mengatakan, “Salah satu faktor lain yang selalu dipandang sebagai sumber krisis yang paling berbahaya adalah komunisme. Dalam situasi di mana kemiskinan memegang peranan dan dalam hal satu golongan saja menikmati kekayaan alam, komunisme dapat diterima dan mendapat tempat yang subur di tengah-tengah masyarakat”. Oleh karena itu, menurut Dr. Johanes Leimena, harus ada usaha-usaha yang lebih keras untuk meningkatkan kemakmuran di daerah pedesaan.  Cara lain untuk memberantas komunisme ialah mempelajari dengan seksama ajaran-ajaran komunisme itu. Mempelajari ajaran itu agar tidak mudah dijebak oleh rayuan-rayuan komunisme. Bagi orang Kristen, ajaran komunisme bisa menyesatkan karena bertentangan dengan ajaran Kristus dan falsafah Pancasila (Pieris, 2004: 212).
Komunisme tidak pernah diterima dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan negara komunisme lazimnya bersifat atheis yang menolak agama dalam suatu Negara. Sedangkan Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan pilihan kreatif dan merupakan proses elektis inkorporatif. Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah khas dan nampaknya sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia (Kelan, 2012: 254-255).
Selain itu, ideologi komunis juga tidak menghormati manusia sebagai makhluk individu. Prestasi dan hak milik individu tidak diakui. Ideologi komunis bersifat totaliter, karena tidak membuka pintu sedikit pun terhadap alam pikiran lain. Ideologi semacam ini bersifat otoriter dengan menuntut penganutnya bersikap dogmatis, suatu ideologi yang bersifat tertutup. Berbeda dengan Pancasila yang bersifat terbuka, Pancasila memberikan kemungkinan dan bahkan menuntut sikap kritis dan rasional. Pancasila bersifat dinamis, yang mampu memberikan jawaban atas tantangan yang berbeda-beda dalam zaman sekarang (Poespowardojo, 1989: 203-204).
Pelarangan penyebaran ideologi komunis ditegaskan dalam Tap MPR No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme dan leninisme yang diperkuat dengan Tap MPR No. IX/MPR/1978 dan Tap MPR No VIII/MPR/1983.










Pancasila sebagai dasar negara, pedoman, maupun landasan bernegara Republik Indonesia akan memudahkan dalam memberikan jaminan atas stabilitas dan kelestarian jalannnya pemerintah negara RI. Hal tersebut akan mendukung pengembalian kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap terlaksananya pemerintah yang baik dan stabil serta tegaknya tatanan hukum dalam negara RI. Akhirnya, Pancasila sebagai dasar negara juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilanserta tercapainya suatu cita-cita/ tujuan nasional yang juga merupakan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan negara-negara di dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem- sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat. Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yangberkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuaidengan nilai-nilai pancasila. Selain itu, nilai- nilai pancasila tidak hanyadipakai dasar bagi pembuatan peraturan perundang- undangan, tetapi juga nilai-nilai pancasila harus mampu menjadi orientasi pelaksanaansistem politik dan dasar bagi pembangunan nasional.
Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari proses inkulturasi dan akulturasi tersebut. Kebudayaan bangsa Indonesia merupakan hasil inkulturasi, yaitu proses perpaduan berbagai elemen budaya dalam kehidupan masyarakat sehingga menjadikan masyarakat berkembang secara dinamis. Kebudayaan bangsa Indonesia juga merupakan hasil akulturasi sebagaimana yang ditengarai Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan Modernitas. Haviland menegaskan bahwa akulturasi adalah perubahan besar yang terjadi sebagai akibat dari kontak antarkebudayaan yang berlangsung lama. Hal-hal yang terjadi dalam akulturasi meliputi: substitusi, sinkretisme, adisi, orijinasi dan rejeksi.
Indonesia tidak menerima liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut memandang manusia sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial (Alfian dalam Oesman dan Alfian, 1990: 201). Komunisme tidak pernah diterima dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan negara komunisme lazimnya bersifat atheis yang menolak agama dalam suatu Negara. Sedangkan Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan pilihan kreatif dan merupakan proses elektis inkorporatif. Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah khas dan nampaknya sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia (Kelan, 2012: 254-255).






























Diskusi
Pertanyaan dan Jawaban

1.      Ibu Sumini : Bagaimana Pancasila sebagai ideologi terbuka? (ciri Pancasila sebagai Ideologi terbuka)
Jawab :
a.       Bersifat realis
Yaitu mencerminkan kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat di mana ideologi tersebut lahir dan dikembangkan. Ideologi terbuka mencerminkan bahwa dirinya adalah merupakan kenyataan pola hidup masyarakat itu sendiri, yang berati juga tercegah dari kebekuan dogmatik, serta selalu dalam konteks. Pola tata laku bangsa Indonesia direnungkan, kemudian menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
b.      Bersifat idealis
Yaitu konsep yang terkandung di dalamnya mampu memberi harapan, optimisme, serta menggugah motivasi para pendukungnya untukmencapai sesuatu yang dicita-citakan. Dalam ideologi Pancasila setiap manusia mempunyai kebebasan untuk menentukan apa yang dicita-citakan sejauh tidak mengganggu kepentingan bersama.
c.       Bersifat fleksibel
Yaitu dapat menyesuaikan diri dengan keadaan yang terus menerus berkembang, dan juga sekaligus mampu memberi arah melalui tafsir-tafsir baru yang konsisten dan relevan. Ideologi Pancasila selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam mencapai tujuan nasional dan memberi arah dalam pembangunan bangsa melalui tafsir baru sebagai penjabaran Pancasila dalam lehidupan secara praktis masing-masing generasi.
1.      William (kel.9) : unsur Pancasila dalam Liberal?
Jawab :
Indonesia menganut Pancasila murni, di mana berbeda dengan China yang menganut 2 ideologi sekaligus. China memang menganut 2 ideologi, namun ideologi liberal China hanya untuk bidang ekonomi. Hal ini dikarenakan China ingin memajukan perekonomiannya dan mereka menganggap bahwa ideologi Liberal lah yang sesuai untuk memajukan ekonomi negaranya. Namun untuk politik atau hukumnya tetap menggunakan ideologi komunis. Hal yang menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila murni dapat dilihat dari sektor ekonominya yang sangat menjunjung nilai persatuan dan kesejahteraan bersama. Sebagai contoh pada kasus lumpur lapindo, semua masyarakat yang terkena dampak mendapat kompensasi. Hal ini dikarenakan ideologi Pancasila yang menjunjung kesejahteraan bersama dan tidak boleh merugikan pihak lain.
Indonesia menganut ideologi pancasila murni yang bersifat terbuka.

2.      Felix : kenapa atheis dianggap anti Pancasila? Padahal urusan Ketuhanan adalah urusan formal yang bersifat bebas?
Jawab :
Menurut buku “Ensiklopedi Umum” yang ditulis mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Abdul Gafar Pringgodigdo (hlm. 102), Ateisme atau biasa disebut juga Atheisme berasal dari bahasa Yunani.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa A berarti tidak ada, dan theosberarti Tuhan. Ateisme ini diartikan sebagai ajaran yang meyakini bahwa tidak ada wujud gaib (supernatural). Sehingga, seorang ateis tidak mengakui adanya Tuhan.
Di Indonesia, Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama telah menentukan bahwa Negara Indonesia adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan: Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, memang secara ideologi, setiap warga negara Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan YME dan memeluk suatu agama.
Namun, pada praktiknya memang ditemui adanya warga negara Indonesia yang tidak mempercayai atau memeluk suatu agama tertentu (ateis). Dan memang belum ada satu peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang dan menentukan sanksi bagi seseorang yang menganut ateisme. Akan tetapi, dengan seseorang menganut ateisme, akan memberikan dampak pada hak-hak orang tersebut di mata hukum.

3.      - Magnus (kel.1) : bagaimana usaha untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar/ falsafah negara dalam hidup bermasyarakat?
Jawab :
-          Hari (kel.4) : pancasila sebagai ideologi negara dalam menghadapi perubahan masyarakat yang bersifat bodo amat terhadap Pancasila. (dekat dengan no.4)
Usaha untuk tetap menegakkan Pancasila sebagai filsafah, ideologi, pandangan hidup, dan dasar negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah dengan menjadikan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai pedoman dalam kegiatan berbangsa dan bernegara.
Langkah konkretnya adalah:
a.        Menerapkan nilai-nilai Pancasila
Contohnya adalah menerapkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan melakukan toleransi antara umat beragama. Kita harus menydari bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan penduduk dari berbagai suku bangsa dan budaya tinggal di negeri ini. Karena itu, rakyat Indonesia perlu memiliki sikap toleransi, saling menghargai meskipun berbeda agama dan pandangan. Hal ini diperlukan untuk terciptanya masyarakat yang harmonis dandamai.
b.      Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara  mempunyai makna bahwa warga negara harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri untuk bertindak demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia. Contoh dari kesadaran ini adalah dengan menjaga lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam di negara kita.
c.       Ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara
Misalnya adalah ikut serta dalam memanfaatkan hak memilih dalam pemilihan umum. Partisipasi lain adalah membayar pajak, yang digunakan untuk membangun infrastruktur demi kesejahteraan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dan negara.
4.      Alka Kel.4 : Pancasila mengalkulturasi serta menerima nilai-nilai budaya. Apakah nilai-nilai yang dianut oleh Pancasila masih relevan? Alasan dan contoh
Jawab :
Pancasila adalah dasar negara bangsa Indonesia yang sampai saat ini masih relevan dengan perkembangan zaman. Alasannya adalah karena pendiri bangsa kita menanamkan nilai-nilai universal pada pancasila dalam berbagai dimensi kehidupan sehingga akan selalu relevan di masa kini juga masa yang akan datang.
Pembahasan
Pancasila disebut sebagai ideologi yang lahir dari konsensus bersama. Founding Farhers (pendiri bangsa) diketahui menanamkan nilai-nilai universal pada pancasila sehingga fleksibilitasnya tinggi dan mampu bertahan di segala zaman. Ideologi yang memiliki fleksibilitas artinya adalah ideologi yang terbuka.
Daya tahan pancasila terhadap perubahan zaman selain didukung dimensi fleksibilitasnya juga didukung oleh dimensi realitas dan dimensi ideologisnya.
5.      Shinta (Kel.12) : pancasila sebagai landasar berpikir. Perbedaan ketiganya. Contoh konkret.
Jawab :
Perbedaan landasan berpikir :
4.      Landasan ontologis sebuah pemikiran filsafat, selalu diandaikan berasal dari kenyataan tertentu yang bersifat ada atau yang sejauh bisa diadakan oleh kegiatan manusia. Lebih spesifiknya, bila sebuah pemikiran tidak memiliki keberadaan atau tidak mungkin pula untuk diadakan maka pikiran itu hanya berupa hayalan, dorongan perasaan subyektif atau kesesatan berpikir yang dapat ditolak atau disangkal kebenarannya. Contohnya bila secara ilmu hukum, kita berpikir tentang kebenaran atau keadilan maka dapat ditunjukkan bahwa kebenaran atau keadilan itu ada atau bisa diadakan dalam hidup manusia sehingga bisa dibuktikan atau ditolak (disangkal) kebenarannya.
5.      Landasan epistemologis, bagi filsafat, setiap realitas apa pun, baik yang berupa realitas fisik, pikiran, ide, teks, pandangan hidup, budaya, ideologi, ajaran, keyakinan keagamaan, dan sebaginya sebagaimana pada landasan ontologis di atas, selalu memiliki struktur kenyataan yang mengandung ide, peta pemikiran (peta kognitif), struktur tata nilai dan pemahaman Contoh epistemologi sederhana dalam kehidupan sehari-hari ialah tentang bagaimana kita mendapatkan ilmu pengetahuan. Misalkan contoh tentang kursi. Pertanyaannya ialah bagaimana cara kita mengetahui bahwa itu adalah kursi. Dengan apa kita mengetahui kalah apa yang kita tangkap adalah benar-benar kursi.       Pada mula kita menangkap keberadaan dan pengetahuan tentang kursi melalui pancaindra, kemudian dianalisa oleh akal. Akal mengklasifikasikannya sehingga menjadi sebuah ilmu pengetahuan tentang kursi. Itulah praktek sederhana atau contoh epistemologi dalam kehidupan sehari-hari.
6.      Landasan Aksiologi, setiap pemikiran filsafat dengan segala turunannya, baik dalam bentuk pengetahuan atau ilmu, harus berlandas pada nilai-nilai kepantasan dan kewajaran. Contohnya tindakan moral yang melahirkan etika.












Notonagoro. 1975. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
Slamet Sutrisno (Ed). 1986. Pancasila sebagai Metode. Yogyakarta: Liberty.
Subakti, YR (Ed). 2013. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: MPK USD.
Suryawasita, A. 1989. Asas Keadilan Sosial. Yogyakarta: Kanisius.
Suwarno, P.J. 1993. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.

Komentar