PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
DAN IDEOLOGI BANGSA
Disusun Oleh :
1. Erlyta Agustine
Noviyanti (162214075)
2. Dhimas Aufaa Jati
Prasetya (182214207)
3. Hyashinta Titin (171134147)
4. Astrid Maria Magdalena
Purba (171134183)
UNIVERSITAS SANATA DHARMA
YOGYAKARTA
2019
Puji
dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Ideologi
Bangsa”
ini dengan baik. Penulisan ini bertujuan untuk memenuhi tugas kuliah yang
diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pendidikan Pancasila ibu Dra Theresia Sumini, M.Pd.
Makalah ini
ditulis dari buku-buku yang berkaitan dengan Pancasila, serta informasi dari
media massa yang berhubungan dengan Pancasila. Tak lupa penyusun ucapkan terima
kasih kepada pengajar matakuliah atas bimbingan yang diberikan kepada kami, dan
juga rekan-rekan yang telah bekerja keras sehingga dapat diselesaikannya
makalah ini dengan baik.
Penulis harap
makalah ini dapat memberi manfaat kepada kita semua dan menambah wawasan kita
tentang apa itu pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi bangsa. Sehingga dapat menumbuhkan rasa nasionalisme yang
tinggi untuk kita. Dan juga untuk menambah kecintaan kita terhadap bangsa
Indonesia. Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, mmka
penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan kami menuju
ke arah yang lebih baik.
Yogyakarta, April
2019
Penulis
Indonesia
sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu Pancasila yang memiliki sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap
bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh
kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.Tidak terkecuali negara
Indonesia. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena
dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah.
Pancasila
sebagai ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
negara dan karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara. Pengetahuan
ideologi mempunyai arti tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional
merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama masyarakat dan negara
yang dianggap baik. Ciri-ciri ideologi Pancasila merupakan atau tentang
ideologi yang membedakan dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang
pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Kedua adalah
penghargaan kepada sesama umat manusia, suku bangsa, dan bahasanya sesuai
dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ketiga adalah bangsa Indonesia
menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam
kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Makalah ini
juga dapat dijadikan bekal keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis
terhadap para petinggi negara yang menyimpang dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila
sebagai alat pemersatu sudah sepertinya mengandung persatuan, kesatuan di dalam
diri pribadinya sendiri serta pula mempunyai dasar yang mengandung persatuan,
kesatuan Indonesia kokoh dan kekal juga (Notonagoro;13).
1.
Mengapa Pancasila dijadikan sebagai objek studi?
2.
Mengapa Pancasila dijadikan sebagai landasan berpikir?
3.
Mengapa Pancasila dijadikan sebagai dasar negara?
4.
Mengapa Pancasila dijadikan sebagai identitas bangsa Indonesia?
5.
Apakah perbandingan Pancasila dengan
Liberalisme dan Komunisme?
1.
Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan
sebagai objek studi
2.
Untuk mengetahui alasan Pancasila
dijadikan sebagai landasan
berpikir
3.
Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan
sebagai dasar negara
4.
Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan
sebagai identitas bangsa
Indonesia
5.
Untuk mengetahui perbandingan Pancasila
dengan Liberalisme dan Komunisme
Alasan Pancasila sebagai dasar negara
diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama
BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasia sebagai dasar falsafah
negara atau filodophische grondslag bagi negara Indonesia merdeka. Usulan
tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. Hasil-hasil sidang
selanjutnya dibahas oleh panitia kecil atau panitia sembilandan menghasilkan
rumusan rancangan mukadima hukum dasar. Pada tanggal 22 Juni 1945, yang
selanjutnya oleh Moh.Yamin disarankan diberi nama Jakarta Charter, atau piagam
Jakarta, yang di dalamnya terdapat Pancasila pada alinea ke-empat, Piagam
Jakarta, selanjutnya disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
menjadi pembukaan UUD, dengan mengalami beberapa perubahan yang bersamaan
dengan Pancasila disahkan menjadi dasar negara.
Sejak saat itu Pancasila sebagai dasar
negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut :
·
Sumber dari segala hukum di Indonesia
·
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
·
Menciptakan cita-cita hukum dasar negara
·
Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan
·
Mengandung norma-norma yang mengharuskan
UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara yang lain untuk
memelihara budi pekerti luhur
Pancasila sebagai dasar negara maka
seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang terkait dengan hal-hal pokok
kenegaraan di samping penyelenggara negara, semuanya harus sesuai dan dapat
diatur berdasarkan Pancasila di antaranya masalah politik, ekonomi, sosial
budaya, hukum, pendidikan, dan lain-lain, termasuk juga hubungan antara rakyat,
kekuasaan, serta penguasa. Juga segenap peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia harus sejiwa dan dijiwai oleh
Pancasila, sedangkan isi maupun materinya tidak boleh menyimpang dari hakikat
Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara
secara yuridis tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pada paragraf IV yang
berbunyi “Kemudian daripada itu, untuk membentuk ...., maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang dimaksud
dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada....” adalah bepengertian sebagai
“dasar negara”.
Dapat diambil kesimpulan
bahwa dengan Pancasila sebagai dasar negara, pedoman, maupun landasan bernegara
Republik Indonesia akan memudahkan dalam memberikan jaminan atas stabilitas dan
kelestarian jalannnya pemerintah negara RI. Juga memberikan jaminan akan
kestabilan serta tegaknya tatanan hukum sehingga dapat mengawasi dan mendeteksi terhadap
kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, termasuk segenap program-program yangtelah digariskan dalam
pencapaian sasaran.
Ke semua hal tersebut, akhirnya akan
mendukung pengembalian kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap
terlaksananya pemerintah yang baik dan stabil serta tegaknya tatanan hukum
dalam negara RI. Akhirnya,
Pancasila sebagai dasar negara juga dapat memberikan motivasi atas
keberhasilanserta tercapainya suatu cita-cita/ tujuan nasional yang juga
merupakan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu suatu
masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan negara-negara di
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai genetivus-objektivus,
artinya nilai-nilai pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan
filosofisnya berdasarkan sistem- sistem dan cabang-cabang filsafat yang
berkembang di Barat. Misalnya, Notonagoro menganalisis nilai-nilai pancasila
berdasarkan pendekatan subtansialistik filsafat Aristoteles sebagaimana yang
terdapat dalam karyanya yang berjudul Pancasila Ilmiah Populer. Adapun
Drijarkara menyoroti nilai-nilai pancasila dari pendekataneksistensialisme
religious sebagaimana yang diungkapkannya dalam tulisan yang berjudul Pancasila
dan Religi. Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai
pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yangberkembang,
baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila maupun
untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuaidengan nilai-nilai pancasila. Selain
itu, nilai- nilai pancasila tidak hanyadipakai dasar bagi pembuatan peraturan
perundang- undangan, tetapi juga nilai-nilai Pancasila harus mampu menjadi
orientasi pelaksanaansistem politik dan dasar bagi pembangunan nasional.
Misalnya, Sastrapratedja (2001: 2)
mengatakan bahwa pancasila adalah dasar politik, yaitu prinsip-prinsip dasar
dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Adapun Soerjanto
(1991:57-58) mengatakan bahwa fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan
mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang
dihadapinya.
Pancasila sebagai
genetivus-subjektif adalah Pancasila dipergunakan untuk mengkritis berbagai
aliran filsafat yang berkembang, baik
untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai Pancasila tidak sesuai
dengan nilai Pancasila. Selain itu, nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipakai
dasar bagi pembuatan peraturan perundang-undangan, tetapi juga juga nilai-nilai
Pancasila harus mampu menjadi orientasi pelaksanaan sistem politik dan dasar
bagi pembangunan nasional. Misalnya, sastrapratedja (2001:2 ) mengatakan bahwa
Pancasila adalah dasar politik, yaitu prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan
dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Adapun soerjanto (1991 :57-58)
mengatakan bahwa fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan
mengharuskan bangsa indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang
dihadapinya.
Filsafat selalu melandasi
diri pada tiga landasan pemikiran, yaitu; landasan ontologis, epistemologis,
dan aksiologis.
1.
Landasan
ontologis sebuah pemikiran filsafat, selalu
diandaikan berasal dari kenyataan tertentu yang bersifat ada atau yang sejauh
bisa diadakan oleh kegiatan manusia. Lebih spesifiknya, bila sebuah pemikiran
tidak memiliki keberadaan atau tidak mungkin pula untuk diadakan maka pikiran
itu hanya berupa hayalan, dorongan perasaan subyektif atau kesesatan berpikir
yang dapat ditolak atau disangkal kebenarannya. Contohnya bila secara ilmu hukum, kita berpikir tentang
kebenaran atau keadilan maka dapat ditunjukkan bahwa kebenaran atau keadilan
itu ada atau bisa diadakan dalam hidup manusia sehingga bisa dibuktikan atau
ditolak (disangkal) kebenarannya.
2.
Landasan epistemologis, bagi filsafat, setiap realitas apa pun, baik yang
berupa realitas fisik, pikiran, ide, teks, pandangan hidup, budaya, ideologi,
ajaran, keyakinan keagamaan, dan sebaginya sebagaimana pada landasan ontologis
di atas, selalu memiliki struktur kenyataan yang mengandung ide, peta pemikiran
(peta kognitif), struktur tata nilai, dan pemahaman. Contoh
epistemologi sederhana dalam kehidupan sehari-hari ialah tentang bagaimana kita
mendapatkan ilmu pengetahuan. Misalkan contoh tentang kursi. Pertanyaannya
ialah bagaimana cara kita mengetahui bahwa itu adalah kursi. Dengan apa kita
mengetahui kalah apa yang kita tangkap adalah benar-benar kursi.
Pada mula kita menangkap keberadaan dan pengetahuan tentang kursi melalui pancaindra, kemudian dianalisa oleh akal. Akal mengklasifikasikannya sehingga menjadi sebuah ilmu pengetahuan tentang kursi. Itulah praktek sederhana atau contoh epistemologi dalam kehidupan sehari-hari.
Pada mula kita menangkap keberadaan dan pengetahuan tentang kursi melalui pancaindra, kemudian dianalisa oleh akal. Akal mengklasifikasikannya sehingga menjadi sebuah ilmu pengetahuan tentang kursi. Itulah praktek sederhana atau contoh epistemologi dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Landasan
Aksiologi, setiap pemikiran filsafat dengan segala turunannya, baik dalam
bentuk pengetahuan atau ilmu, harus berlandas pada nilai-nilai kepantasan dan
kewajaran. Contohnya tindakan moral yang melahirkan etika.
Setiap bangsa
di dunia ini pasti memiliki identitas yang sesuai dengan latar belakang budaya
masing-masing. Budaya dapat membentuk identitas suatu bangsa melalui proses
inkulturasi dan akulturasi. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia merupakan
konsekuensi dari proses inkulturasi dan akulturasi tersebut. Kebudayaan bangsa
Indonesia merupakan hasil inkulturasi, yaitu proses perpaduan berbagai elemen
budaya dalam kehidupan masyarakat sehingga menjadikan masyarakat berkembang
secara dinamis. Kebudayaan bangsa Indonesia juga merupakan hasil akulturasi
sebagaimana yang ditengarai Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas
dan Modernitas. Haviland menegaskan bahwa akulturasi adalah perubahan besar
yang terjadi sebagai akibat dari kontak antarkebudayaan yang berlangsung lama.
Hal-hal yang terjadi dalam akulturasi meliputi: 1) Substitusi; penggantian
unsur atau kompleks yang ada oleh yang lain yang mengambil alih fungsinya
dengan perubahan struktural yang minimal; 2) Sinkretisme; percampuran unsur-unsur
lama untuk membentuk sistem baru; 3) Adisi; tambahan unsur atau
kompleks-kompleks baru; 4) Orijinasi; tumbuhnya unsur-unsur baru untuk memenuhi
kebutuhan situasi yang berubah; 5) Rejeksi; perubahan yang berlangsung cepat
dapat membuat sejumlah besar orang tidak dapat menerimanya sehingga menyebabkan
penolakan total atau timbulnya pemberontakan atau gerakan kebangkitan
(Haviland, 1985: 263). Pemaparan tentang Pancasila sebagai identitas bangsa
atau juga disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam
berbagai literatur. As’ad Ali dalam buku Negara Pancasila; Jalan Kemashlahatan
Berbangsa mengatakan bahwa Pancasila sebagai identitas kultural dapat
ditelusuri dari kehidupan agama yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Karena
tradisi dan kultur bangsa Indonesia dapat diitelusuri melalui peran agama-agama
besar, seperti: peradaban Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen. Agama-agama
tersebut menyumbang dan menyempurnakan konstruksi nilai, norma, tradisi, dan
kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya, konstruksi
tradisi dan kultur masyarakat Melayu, Minangkabau, dan Aceh tidak bisa
dilepaskan dari peran peradaban Islam. Sementara konstruksi budaya Toraja dan
Papua tidak terlepas dari peradaban Kristen. Demikian pula halnya dengan
konstruksi budaya masyarakat Bali yang sepenuhnya dibentuk oleh peradaban Hindu
(Ali, 2010: 75).
Periode 1950-1959 disebut
periode pemerintahan demokrasi liberal. Sistem parlementer dengan banyak partai
politik memberi nuansa baru sebagaimana terjadi di dunia Barat. Ketidakpuasan dan gerakan kedaerahan cukup kuat pada periode ini, seperti PRRI dan Permesta pada tahun 1957 (Bourchier dalam Dodo dan
Endah (ed), 2010: 40). Keadaan tersebut mengakibatkan perubahan yang begitu
signifikan dalam kehidupan bernegara.
Pada 1950-1960 partai-partai
Islam sebagai hasil pemilihan umum 1955 muncul sebagai kekuatan Islam, yaitu
Masyumi, NU dan PSII, yang sebenarnya merupakan kekuatan Islam di Parlemen
tetapi tidak dimanfaatkan dalam bentuk koalisi. Meski PKI menduduki empat besar
dalam Pemilu 1955, tetapi secara ideologis belum merapat pada pemerintah.
Mengenai Pancasila itu dalam posisi yang tidak ada perubahan, artinya Pancasila
adalah dasar negara Republik Indonesia meski dengan konstitusi 1950 (Feith
dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010:
40).
Indonesia tidak menerima
liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan
makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut memandang manusia
sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial (Alfian dalam Oesman dan
Alfian, 1990: 201). Negara demokrasi model Barat lazimnya bersifat sekuler, dan hal ini tidak dikehendaki oleh segenap
elemen bangsa Indonesia (Kaelan, 2012: 254). Hal tersebut diperkuat dengan
pendapat Kaelan yang menyebutkan bahwa negara liberal memberi kebebasan kepada
warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
masing-masing. Namun dalam negara liberal diberikan kebebasan untuk tidak
percaya terhadap Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan
warganya untuk menilai dan mengkritik agama. Berdasarkan pandangan tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa sistem negara liberal
membedakan dan memisahkan antara negara dan agama atau bersifat sekuler
(Kaelan, 2000: 231). Berbeda dengan Pancasila, dengan rumusan Ketuhanan Yang
Maha Esa telah memberikan sifat yang khas kepada negara Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisah-misahkan agama
dengan negara (Kaelan, 2000: 220).
Tentang rahasia negara-negara
liberal, Soerjono Poespowardojo mengatakan bahwa kekuatan liberalisme terletak
dalam menampilkan individu yang memiliki martabat transenden dan bermodalkan
kebendaan pribadi. Sedangkan kelemahannya terletak dalam pengingkaran terhadap
dimensi sosialnya sehingga tersingkir tanggung jawab pribadi terhadap
kepentingan umum (Soeprapto dalam Nurdin, 2002: 40-41). Karena alasan-alasan
seperti itulah antara lain kenapa Indonesia tidak cocok menggunakan ideologi liberalisme.
Dalam periode 1945-1950
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sudah kuat. Namun, ada berbagai faktor
internal dan eksternal yang memberi nuansa tersendiri terhadap
kedudukan Pancasila. Faktor eksternal mendorong bangsa Indonesia untuk
menfokuskan diri terhadap agresi asing apakah pihak Sekutu atau NICA yang
merasa masih memiliki Indonesia sebagai jajahannya. Di pihak lain, terjadi
pergumulan yang secara internal sudah merongrong Pancasila sebagai dasar
negara, untuk diarahkan ke ideologi tertentu, yaitu gerakan DI/TII yang akan
mengubah Republik Indonesia menjadi negara Islam dan Pemberontakan PKI yang
ingin mengubah RI menjadi negara komunis (Marwati Djoned Poesponegoro dan
Nugroho Notosusanto, 1982/83 kemudian dikutip oleh Pranoto dalam Dodo dan Endah
(ed.), 2010: 39).
Pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945,
berarti kembali ke Pancasila. Pada suatu kesempatan, Dr. Johanes Leimena pernah
mengatakan, “Salah satu faktor lain yang
selalu dipandang sebagai sumber krisis yang paling berbahaya adalah komunisme.
Dalam situasi di mana kemiskinan memegang peranan dan dalam hal satu
golongan saja menikmati kekayaan alam, komunisme dapat diterima dan mendapat
tempat yang subur di tengah-tengah masyarakat”. Oleh karena itu, menurut Dr.
Johanes Leimena, harus
ada usaha-usaha yang lebih keras untuk meningkatkan kemakmuran di daerah
pedesaan. Cara lain untuk memberantas komunisme ialah mempelajari
dengan seksama ajaran-ajaran komunisme itu. Mempelajari ajaran itu agar tidak
mudah dijebak oleh rayuan-rayuan komunisme. Bagi orang Kristen, ajaran
komunisme bisa menyesatkan karena bertentangan dengan ajaran Kristus dan
falsafah Pancasila (Pieris, 2004: 212).
Komunisme tidak pernah
diterima dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan negara
komunisme lazimnya bersifat atheis yang menolak agama dalam suatu Negara. Sedangkan Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, merupakan pilihan kreatif dan merupakan proses elektis inkorporatif.
Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah khas
dan nampaknya sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia (Kelan, 2012:
254-255).
Selain itu, ideologi komunis
juga tidak menghormati manusia sebagai makhluk individu. Prestasi dan hak milik
individu tidak diakui. Ideologi komunis bersifat totaliter, karena tidak
membuka pintu sedikit pun terhadap alam pikiran lain. Ideologi semacam ini
bersifat otoriter dengan menuntut penganutnya bersikap dogmatis, suatu ideologi
yang bersifat tertutup. Berbeda dengan Pancasila yang bersifat terbuka,
Pancasila memberikan kemungkinan dan bahkan menuntut sikap kritis dan rasional.
Pancasila bersifat dinamis, yang mampu memberikan jawaban atas tantangan yang
berbeda-beda dalam zaman sekarang (Poespowardojo, 1989: 203-204).
Pelarangan penyebaran ideologi
komunis ditegaskan dalam Tap MPR No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi
terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis
Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan
faham atau ajaran komunisme/marxisme dan leninisme yang diperkuat dengan Tap MPR
No. IX/MPR/1978 dan Tap MPR No VIII/MPR/1983.
Pancasila sebagai dasar negara, pedoman,
maupun landasan bernegara Republik Indonesia akan memudahkan dalam memberikan
jaminan atas stabilitas dan kelestarian jalannnya pemerintah negara RI. Hal tersebut akan mendukung
pengembalian kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap terlaksananya
pemerintah yang baik dan stabil serta tegaknya tatanan hukum dalam negara RI. Akhirnya, Pancasila sebagai dasar
negara juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilanserta tercapainya suatu
cita-cita/ tujuan nasional yang juga merupakan cita-cita proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup
berdampingan dengan negara-negara di dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai genetivus-objektivus,
artinya nilai-nilai pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan
filosofisnya berdasarkan sistem- sistem dan cabang-cabang filsafat yang
berkembang di Barat. Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya
nilai-nilai pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat
yangberkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai
pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuaidengan nilai-nilai
pancasila. Selain itu, nilai- nilai pancasila tidak hanyadipakai dasar bagi
pembuatan peraturan perundang- undangan, tetapi juga nilai-nilai pancasila
harus mampu menjadi orientasi pelaksanaansistem politik dan dasar bagi
pembangunan nasional.
Pancasila
sebagai identitas bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari proses
inkulturasi dan akulturasi tersebut. Kebudayaan bangsa Indonesia merupakan
hasil inkulturasi, yaitu proses perpaduan berbagai elemen budaya dalam
kehidupan masyarakat sehingga menjadikan masyarakat berkembang secara dinamis.
Kebudayaan bangsa Indonesia juga merupakan hasil akulturasi sebagaimana yang
ditengarai Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan Modernitas.
Haviland menegaskan bahwa akulturasi adalah perubahan besar yang terjadi
sebagai akibat dari kontak antarkebudayaan yang berlangsung lama. Hal-hal yang
terjadi dalam akulturasi meliputi: substitusi, sinkretisme, adisi, orijinasi
dan rejeksi.
Indonesia tidak menerima
liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan
makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut memandang manusia
sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial (Alfian dalam Oesman dan
Alfian, 1990: 201). Komunisme tidak pernah diterima dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Hal ini disebabkan negara komunisme lazimnya bersifat atheis yang
menolak agama dalam suatu Negara. Sedangkan Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, merupakan pilihan kreatif dan merupakan proses elektis inkorporatif.
Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah khas
dan nampaknya sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia (Kelan, 2012:
254-255).
Diskusi
Pertanyaan dan Jawaban
1.
Ibu
Sumini : Bagaimana Pancasila sebagai ideologi terbuka? (ciri Pancasila sebagai
Ideologi terbuka)
Jawab :
a.
Bersifat
realis
Yaitu mencerminkan kenyataan yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat di mana ideologi tersebut lahir dan
dikembangkan. Ideologi terbuka mencerminkan bahwa dirinya adalah merupakan
kenyataan pola hidup masyarakat itu sendiri, yang berati juga tercegah dari
kebekuan dogmatik, serta selalu dalam konteks. Pola tata laku bangsa Indonesia
direnungkan, kemudian menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
b.
Bersifat
idealis
Yaitu konsep yang terkandung di dalamnya
mampu memberi harapan, optimisme, serta menggugah motivasi para pendukungnya
untukmencapai sesuatu yang dicita-citakan. Dalam ideologi Pancasila setiap
manusia mempunyai kebebasan untuk menentukan apa yang dicita-citakan sejauh
tidak mengganggu kepentingan bersama.
c.
Bersifat
fleksibel
Yaitu dapat menyesuaikan diri dengan
keadaan yang terus menerus berkembang, dan juga sekaligus mampu memberi arah
melalui tafsir-tafsir baru yang konsisten dan relevan. Ideologi Pancasila
selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam mencapai tujuan
nasional dan memberi arah dalam pembangunan bangsa melalui tafsir baru sebagai
penjabaran Pancasila dalam lehidupan secara praktis masing-masing generasi.
1.
William
(kel.9) : unsur Pancasila dalam Liberal?
Jawab :
Indonesia
menganut Pancasila murni, di mana berbeda dengan China yang menganut 2 ideologi
sekaligus. China memang menganut 2 ideologi, namun ideologi liberal China hanya
untuk bidang ekonomi. Hal ini dikarenakan China ingin memajukan perekonomiannya
dan mereka menganggap bahwa ideologi Liberal lah yang sesuai untuk memajukan
ekonomi negaranya. Namun untuk politik atau hukumnya tetap menggunakan ideologi
komunis. Hal yang menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila murni
dapat dilihat dari sektor ekonominya yang sangat menjunjung nilai persatuan dan
kesejahteraan bersama. Sebagai contoh pada kasus lumpur lapindo, semua
masyarakat yang terkena dampak mendapat kompensasi. Hal ini dikarenakan
ideologi Pancasila yang menjunjung kesejahteraan bersama dan tidak boleh
merugikan pihak lain.
Indonesia menganut
ideologi pancasila murni yang bersifat terbuka.
2.
Felix
: kenapa atheis dianggap anti Pancasila? Padahal urusan Ketuhanan adalah urusan
formal yang bersifat bebas?
Jawab :
Menurut buku “Ensiklopedi
Umum” yang ditulis mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Prof. Abdul Gafar Pringgodigdo (hlm. 102), Ateisme atau biasa
disebut juga Atheisme berasal dari bahasa Yunani.
Dalam buku tersebut dijelaskan
bahwa A berarti tidak ada, dan theosberarti Tuhan.
Ateisme ini diartikan sebagai ajaran yang meyakini bahwa tidak ada wujud gaib (supernatural).
Sehingga, seorang ateis tidak mengakui adanya Tuhan.
Di Indonesia,
Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama telah menentukan
bahwa Negara Indonesia adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa. Selanjutnya, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan: Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya,
memang secara ideologi, setiap warga negara Indonesia percaya dan takwa kepada
Tuhan YME dan memeluk suatu agama.
Namun, pada
praktiknya memang ditemui adanya warga negara Indonesia yang tidak mempercayai
atau memeluk suatu agama tertentu (ateis). Dan memang belum ada satu peraturan
perundang-undangan yang secara tegas melarang dan menentukan sanksi bagi
seseorang yang menganut ateisme. Akan tetapi, dengan seseorang menganut
ateisme, akan memberikan dampak pada hak-hak orang tersebut di mata hukum.
3.
-
Magnus (kel.1) : bagaimana usaha untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar/
falsafah negara dalam hidup bermasyarakat?
Jawab :
-
Hari
(kel.4) : pancasila sebagai ideologi negara dalam menghadapi perubahan
masyarakat yang bersifat bodo amat terhadap Pancasila. (dekat dengan no.4)
Usaha
untuk tetap menegakkan Pancasila sebagai filsafah, ideologi, pandangan hidup,
dan dasar negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah
dengan menjadikan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai
pedoman dalam kegiatan berbangsa dan bernegara.
Langkah
konkretnya adalah:
a.
Menerapkan nilai-nilai Pancasila
Contohnya
adalah menerapkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan melakukan
toleransi antara umat beragama. Kita harus menydari bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang majemuk dengan penduduk dari berbagai suku bangsa dan budaya
tinggal di negeri ini. Karena itu, rakyat Indonesia perlu memiliki sikap
toleransi, saling menghargai meskipun berbeda agama dan pandangan. Hal ini
diperlukan untuk terciptanya masyarakat yang harmonis dandamai.
b.
Meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara
Kesadaran
berbangsa dan bernegara mempunyai makna bahwa warga negara harus
mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri untuk bertindak
demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia. Contoh dari kesadaran ini adalah
dengan menjaga lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam di negara
kita.
c.
Ikut
berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara
Misalnya
adalah ikut serta dalam memanfaatkan hak memilih dalam pemilihan umum.
Partisipasi lain adalah membayar pajak, yang digunakan untuk membangun
infrastruktur demi kesejahteraan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban
bangsa dan negara.
4.
Alka
Kel.4 : Pancasila mengalkulturasi serta menerima nilai-nilai budaya. Apakah
nilai-nilai yang dianut oleh Pancasila masih relevan? Alasan dan contoh
Jawab :
Pancasila
adalah dasar negara bangsa Indonesia yang sampai saat ini masih relevan dengan
perkembangan zaman. Alasannya adalah karena pendiri bangsa kita menanamkan
nilai-nilai universal pada pancasila dalam berbagai dimensi kehidupan sehingga
akan selalu relevan di masa kini juga masa yang akan datang.
Pembahasan
Pancasila
disebut sebagai ideologi yang lahir dari konsensus bersama. Founding Farhers
(pendiri bangsa) diketahui menanamkan nilai-nilai universal pada pancasila
sehingga fleksibilitasnya tinggi dan mampu bertahan di segala zaman. Ideologi
yang memiliki fleksibilitas artinya adalah ideologi yang terbuka.
Daya
tahan pancasila terhadap perubahan zaman selain didukung dimensi
fleksibilitasnya juga didukung oleh dimensi realitas dan dimensi ideologisnya.
5.
Shinta
(Kel.12) : pancasila sebagai landasar berpikir. Perbedaan ketiganya. Contoh
konkret.
Jawab
:
Perbedaan
landasan berpikir :
4.
Landasan
ontologis sebuah pemikiran filsafat, selalu
diandaikan berasal dari kenyataan tertentu yang bersifat ada atau yang sejauh
bisa diadakan oleh kegiatan manusia. Lebih spesifiknya, bila sebuah pemikiran
tidak memiliki keberadaan atau tidak mungkin pula untuk diadakan maka pikiran
itu hanya berupa hayalan, dorongan perasaan subyektif atau kesesatan berpikir
yang dapat ditolak atau disangkal kebenarannya. Contohnya bila secara ilmu hukum, kita berpikir tentang
kebenaran atau keadilan maka dapat ditunjukkan bahwa kebenaran atau keadilan
itu ada atau bisa diadakan dalam hidup manusia sehingga bisa dibuktikan atau
ditolak (disangkal) kebenarannya.
5.
Landasan epistemologis, bagi filsafat, setiap realitas apa pun, baik yang
berupa realitas fisik, pikiran, ide, teks, pandangan hidup, budaya, ideologi,
ajaran, keyakinan keagamaan, dan sebaginya sebagaimana pada landasan ontologis
di atas, selalu memiliki struktur kenyataan yang mengandung ide, peta pemikiran
(peta kognitif), struktur tata nilai dan pemahaman Contoh
epistemologi sederhana dalam kehidupan sehari-hari ialah tentang bagaimana kita
mendapatkan ilmu pengetahuan. Misalkan contoh tentang kursi. Pertanyaannya
ialah bagaimana cara kita mengetahui bahwa itu adalah kursi. Dengan apa kita
mengetahui kalah apa yang kita tangkap adalah benar-benar kursi. Pada mula kita menangkap keberadaan
dan pengetahuan tentang kursi melalui pancaindra, kemudian dianalisa oleh akal.
Akal mengklasifikasikannya sehingga menjadi sebuah ilmu pengetahuan tentang
kursi. Itulah praktek sederhana atau contoh epistemologi dalam kehidupan
sehari-hari.
6.
Landasan
Aksiologi, setiap pemikiran filsafat dengan segala turunannya, baik dalam
bentuk pengetahuan atau ilmu, harus berlandas pada nilai-nilai kepantasan dan
kewajaran. Contohnya tindakan moral yang melahirkan etika.
Notonagoro. 1975. Pancasila
Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
Slamet Sutrisno (Ed). 1986. Pancasila sebagai Metode. Yogyakarta: Liberty.
Subakti, YR (Ed). 2013. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: MPK USD.
Suryawasita, A. 1989. Asas Keadilan Sosial. Yogyakarta: Kanisius.
Suwarno, P.J. 1993. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia.
Yogyakarta: Kanisius.
Komentar
Posting Komentar